- KMA 1518 Tahun 2025: PPID Unit MTsN 1 Prabumulih resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama.
- Keterbukaan informasi: Kami berkomitmen penuh mendukung keterbukaan informasi publik guna membangun kepercayaan masyarakat.
- Amanat undang-undang: Menjamin hak publik atas informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008.
- Informasi berkala: Profil madrasah, struktur organisasi, rencana strategis, dan laporan keuangan berkala.
- Informasi setiap saat: Publikasi agenda madrasah, prosedur pendaftaran siswa baru, serta daftar prestasi.
- Permohonan online: Sistem pengajuan informasi publik digital yang cepat, tepat, dan responsif.
A. Tugas PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Prabumulih memiliki tugas utama dalam mengelola dan melayani informasi publik di lingkungan madrasah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Adapun tugas PPID meliputi:
- Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di lingkungan madrasah.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi kepada publik secara cepat, tepat, sederhana, dan transparan.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik sebelum dipublikasikan.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memutakhirkan informasi dan dokumentasi secara berkala agar tetap akurat dan relevan.
- Menyediakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik.
- Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan PPID.
- Menangani pengaduan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Mengembangkan sistem pelayanan informasi berbasis teknologi informasi, termasuk pengelolaan website dan media publikasi madrasah.
B. Fungsi PPID
Dalam melaksanakan tugasnya, PPID MTsN 1 Prabumulih memiliki fungsi sebagai berikut:
- Sebagai pusat pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
- Sebagai pengelola dokumentasi dan arsip informasi publik yang tertib, sistematis, dan mudah diakses.
- Sebagai koordinator penyediaan data dan informasi dari seluruh unit kerja madrasah.
- Sebagai pelaksana pelayanan informasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Sebagai pengendali kualitas informasi publik agar sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Sebagai fasilitator penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan masyarakat.
- Sebagai sarana pendukung terciptanya tata kelola madrasah yang baik (good governance) melalui keterbukaan informasi publik.
- Sebagai media komunikasi antara madrasah dengan masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan madrasah.
Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID MTsN 1 Prabumulih diharapkan mampu mewujudkan pelayanan informasi publik yang optimal, profesional, serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah.
A. Visi
“Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, dan terpercaya dalam mendukung tata kelola madrasah yang profesional dan melayani.”
B. Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, dan tepat.
- Mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang tertib, efektif, dan berbasis teknologi informasi.
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan dan administrasi madrasah.
- Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID melalui pelatihan dan penguatan kapasitas.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan informasi publik serta meningkatkan literasi informasi.
- Mengoptimalkan pemanfaatan media digital dalam pelayanan informasi publik di lingkungan madrasah.
Melalui visi dan misi tersebut, PPID MTsN 1 Prabumulih berkomitmen menjadi pusat layanan informasi publik yang terpercaya, responsif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga madrasah serta masyarakat luas.

