Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Prabumulih merupakan unit kerja yang dibentuk untuk melaksanakan pelayanan informasi publik secara terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID MTsN 1 Prabumulih berfungsi sebagai pusat layanan informasi dan dokumentasi madrasah yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta menyampaikan informasi publik kepada masyarakat, peserta didik, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan.
Secara organisatoris, PPID berada di bawah tanggung jawab Kepala Madrasah sebagai Atasan PPID Unit, yaitu Dra. Hj. Meisabrina CN., M.M, yang memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, serta penetapan kebijakan strategis pelayanan informasi publik.
Untuk menjamin kualitas pelayanan informasi, PPID didukung oleh Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi yang terdiri dari unsur pimpinan madrasah, yaitu Wakil Kepala Madrasah bidang Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, serta unsur terkait lainnya yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pelayanan informasi.
Pelaksanaan teknis dan operasional dipimpin oleh Ketua PPID, yaitu David Erwin, S.Pd, selaku Wakil Kepala Madrasah bidang Hubungan Masyarakat (Humas), yang bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik, dokumentasi, pengaduan masyarakat, serta pengelolaan media informasi madrasah.
Dalam menjalankan tugasnya, organisasi PPID terbagi ke dalam beberapa bidang kerja, yaitu Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Bidang Pengelolaan Informasi dan Data, Bidang Pelayanan Dokumentasi dan Administrasi, serta Bidang Pengelolaan Website. Setiap bidang memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan secara efektif, efisien, dan profesional.
Dengan adanya organisasi PPID, MTsN 1 Prabumulih berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola madrasah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis informasi yang terpercaya dan mudah diakses oleh masyarakat.
