Tata Cara Pengajuan Keberatan

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PPID MTsN 1 Prabumulih

A. Pengertian

Pengajuan keberatan adalah upaya yang dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

B. Alasan Pengajuan Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila:

1. Permohonan informasi ditolak
2. Informasi tidak disediakan
3. Informasi yang diberikan tidak lengkap
4. Informasi tidak diberikan tepat waktu
5. Biaya penggandaan informasi tidak wajar
6. Bentuk informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan
7. Tidak ditanggapinya permohonan informasi

C. Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Pemohon mengisi Formulir Pengajuan Keberatan
   Formulir dapat diperoleh langsung di ruang layanan PPID atau melalui website resmi PPID.

2. Melampirkan Bukti Pendukung
   Pemohon melampirkan:
   – Fotokopi identitas diri
   – Salinan permohonan informasi sebelumnya
   – Tanda bukti penerimaan permohonan informasi
   – Dokumen pendukung lainnya (jika ada)

3. Menyampaikan Keberatan kepada Atasan PPID
   Pengajuan keberatan disampaikan kepada Atasan PPID melalui:
   – Datang langsung ke layanan PPID
   – Surat resmi
   – Email resmi PPID
   – Formulir online pada website PPID

4. Pencatatan Register Keberatan
   Petugas PPID mencatat pengajuan keberatan ke dalam buku register keberatan.

5. Verifikasi dan Pemeriksaan
   Atasan PPID melakukan pemeriksaan terhadap alasan keberatan yang diajukan.

6. Pemberian Tanggapan
   Atasan PPID memberikan keputusan/tanggapan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

D. Jangka Waktu Penyelesaian

Tanggapan atas keberatan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

E. Hak Pemohon

Pemohon berhak:

1. Mendapatkan penjelasan atas keberatan yang diajukan
2. Memperoleh keputusan tertulis dari Atasan PPID
3. Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi apabila tidak puas terhadap keputusan keberatan

F. Penutup

PPID MTsN 1 Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel serta menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.